Bentuk-bentuk dan jenis kepemilikan perusahaan

PENGANTAR ILMU ADMINISTRASI BISNIS
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN PERUSAHAAN DAN DASAR-DASAR KEWIRAUSAHAAN



Disusun Oleh : Kelompok 3
Prana Moch Maulana
C1011511RB5001
Cecep Ridwan Maulana
C1011511RB5003
Abdurrohman

UNIVERSITAS SANGGA BUANA YPKP
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI DAN ADMINISTRASI
2015/2016
A.    BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN PERUSAHAAN
Ada 3 bentuk kepemilikan perusahaan yang utama dalam organisasai bisnis, yaitu bentuk perorangan (sole proprietorship), perusahaan patungan atau firma (partnership), dan perseroan terbatas/PT (corporation)

1.      Perusahaan perseorangan (sole proprietorship)
Adalah salah satu bentuk kepemilikan perusahaam yang dimiliki  dan dioperasikan oleh satu orang biasa disebut perusahaan dengan single owner yang disebut sole proprietorship. Pemilik bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan memiliki hak penuh atas keuntungan yang diperoleh. Meskipun memiliki kreditor untuk membantu pendanaan, akan tetapi keuntungan perusahaan tidak perlu dibagi kepada kreditor dan kewajiban pemilik harus menutup semua pembayaran. Contoh perusahaan perseoranagan yaitu, misalnya : rumah makan lokal, salon, took dll,

a.      Keuntungan/kelebihan perusahaan perseorangan
1.      Semua pendapatan akan menjadi hak pemilik
Pemilik tidak memiliki kewajiban untuk membagi keuntungan dengan pihak lain atau owner lainnya,Karena adalah pemilik tunggal peusahaan tersebut. Dan seluruh keuntungan yang dia nikmati adalah imbalan dari usaha yang ditanamkan dalam perusahaan.
2.      Organisasinya sederhana
Untuk mendirikan perusahaan perseorangan cukup mudah dan murah. Karena dikebanyakan negara, aturan hukum pendirian perusahaan perseorangan tidak ketat. Pemilik hanya perlu melapor usahanya umtuk mendapat izin usaha.
3.      Pengawasan penuh
Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut harus benar-benarmengetahui bisnis tersebut. Oleh sebab itu , perusahaan perseorangan sedikit sekali mengalami konflik dalam proses pembuatan keputusan


4.      Pajak lebih rendah
Sebagai organisasi usaha perseorangan tidak dikenakan biaya pendapatan, walaupun demikian tetap dikenakan pajak atas laba bersih sebesar gaji yang ia terima dari usaha

b.      Kerugian/kekuranga perusahaan perseorangan
1.      Semua kerugian yang terjadi menjadi tanggung jawab pemilik
Perusahaan tidak membagi keuntungan dengan pihak lain, demikian pula ketika mengalami kerugian, perusahaan perseorangan tidak boleh membagi kerugiannya dengan pihak lain
2.      Tanggung jawab hukum yang tidak terbatas
Hal ini berarti juga tidak ada pembatasan jumlah hutang yang seharusnya ditanggung. Begitu sebuah perusahaan perorangan berdiri, maka pemiliknya akan bertanggung jawab demi hukum
3.      Dana yang terbatas
Keterbatasan dana yang diperoleh menyebabkan perusahaan cukup sulit untuk melakukan ekspansi atau pengembangan usahanya.
4.      Keahlian yang terbatas
Seorang pemilik perusahaan perseorangan memiliki keahlian yang cukup terbatas dan tidak mampu untuk mengendalikan semua bagian dalam bisnis

2.      Perusahaan persekutuan (partnership)
Adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih pada CV umumnya, setiap patner memiliki tanggung jawab hukum yang tidak terbatas seperti pada erusahaan perseorangan yang memungkinkan parthner memiliki kontribusi yang terbatas pada perusahaan.
Dalam proses pembentukannya , perjanjian-perjanjian yang dibuat bisa dalam bentuk lisan maupun tulisan. Namun demikian isi dari perjanjian perusahaan persekutuan tersenut, rata-rata mengandung :
ü  Nama perusahaan
ü  Lokasi dan tipe usaha
ü  Periode waktu yang tertulis dalam perjanjian
ü  Jumlah jenis modal yang ditanamkan oleh masing-masing partner
ü  Metode pembagian laba dan rugi diantara partner
ü  Gaji, jumlah pengambilan dan bunga yang diizinkan
ü  Prosedur pemasukan dan pemberhentian suatu partner dan pemberhentian usaha

a.      Keuntungan/kelebihan perusahaan persekutuan (CV/firma/partnership)
1.      Modal yang tersedia lebih banyak
Masing-masing partner akan memberikan dana dan keahliannya dalam perusahaan.
2.      Jika perusahaan mengalami kerugian maka tidak seperti perusahaan perseorangan, persekutuan akan menanggung bersama kerugian yang ada
3.      Keahlian bertambah
Adanya partner dengan berbagai latar belakang pendidikan, keterampilan, pengalaman dan bahkan karakter dapat saling melengkapi satu sama lain
4.      Adanya kemungkinan untuk berkembang
5.      Dengan adanya variasi dalam manajemen dan banyaknya modal maka prospek perluasan produksi dan pemasarannya akan meningkat
6.      Dapat meningkatkan kepercayaan dari para kreditor

b.      Kerugian/kekuragan perusahaan persekutuan (CV/firma/partnership)
1.      Tanggung jawab yang tidak terbatas
Semua partner secara individu dan bersama-sama memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap hutang dan kewajban persekutuan
2.      Umur yang terbatas
Secara hukum, perusahaan persekutuan da[at diberhentikan apabila ada kematian, ketidakmampuan atau penarikan untuk mencegah hal ini, dapat dilakukan trust device (perwakilan penjamin dana)
3.      Lemahnya pengendalian
Dalam perusahaan persekutuan, setiap partner bertanggung jawab terhadap keputuan dari partner lain. Apabila salah satu dari partner tidak setuju dengan keputusan perusahaan maka bisnis dan hubungan interpersonal dapat rusak.

4.      Sementara itu fungsi dan kedudukan partner dalam sebuah persekutuan menurut R. Lupiyoadi dan J. Wacik (1998) dapat berupa :
·         Ostensible partner, merupakan partner yang aktif pada bisnis
·         Active partner, dapat juga berperan sebagai ostensible partner
·         Secret partner, partner yang aktif dalam bisnis tapi keikutsertaannya dirahasiakan
·         Dormant partner, meskipun tidak aktif dalam menjalankan bisnis akan tetapi partner jenis ini dikenal oleh pihak-pihak yang berkepentingan
·         Nominal partner, keikusertaan dalam CV ini diwakili oleh seseorang
·         Sub partner, seorang yang dikontrak oleh seorang partner dalam CV untuk membantu kelancaran jalannya CV
·         Limited partner, sebelum hartanya dijadikan modal kerja bagi CV yang ada, partner ini harus dimintai persetujuannya terlebih dahulu

3.      Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau disebut juga corporation, merupakan jenis kepemilikan perusahaan yang paling banyak disukai karena menawarkan tanggung jawab yang terbatas bagi partnernya. Sebuag PT pada saat pendiriannya harus berdasarkan hukum yang berlaku dimana perusahaan itu ada. Struktur organisasi PT adalah sebagai berikut:
·         Pemegang saham
Merupakan pemegang kekuasaaan tertinggi didalam PT
·         Dewan direktur
Merupakam perwakilan dari pemegang saham yang mempunyai kekuasaan akhir untuk memimpin urusan perseroan dan menentukan kebijakan umum
·         Manajer (managers)
Manajer atau disebut chief excekutive officers atau managing directors ditunjuk oleh dewan direktur

a.      Kelebihan/keuntungan perseroan terbatas
1.      Tanggung jawab atas hutang terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki
2.      Ada kemungkinan untuk memperjual belikan saham yang dimiliki
3.      Jangka waktu operasi yang idak terbatas
4.      Mudah untuk memperoleh pinjaman
5.      Kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu karena para pemegang saham dapat menyewa professional dengan mudah, karena teredia dana

b.      Kekurangan/kerugian perseroan terbatas
1.      Peraturan-peraturan yang ada membatasi bidang-bidang usaha yang akan dijalankan oleh PT
2.      Adanya perbedaan kepentingan didalam PT, sehingga pemegang saham minoritas akan dikalahkan oleh pemegang saham mayoritas
3.      Kewajiban untuk membuat laporan kepada berbagai  pihak
4.      Biaya untuk pendirian pt yang tidak sedikit
5.      Sistem pajak yang menyebabkan pemegang saham membayar pajak ganda, yaitu atas nama PT dan atas namanya sendiri

B.     DASAR-DASAR KEWIRAUSAHAAN
Kewirausahaan berasal dari kata dasar wirausaha. Wirausaha terdiri dari kata wira dan usaha. Arti kata wira adalah pejuang, utama, gagah , berani, teladan dan jujur, sedangkan arti kata usaha adalah kegiatan yang dilakukan. Pelaku wirausaha disebut entrepreneur.
            Kewirausahaan adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru secara kreatif dan inovatif untuk mewujudkan nilai tambah. Kreatif berarti menghasilkan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya. Inovatif berarti memperbaiki, memodifikasi, dan mengembangkan sesuatu yang ada. Nilai tambah berarti memiliki nilailebih dari sebelumnya
            Wiraswasta adalah orang yang memiliki sifat-sifat keberanian, keutamaan, keteladanan dalam mengambil resiko yang bersumber pada kemampuan sendiri. Sedangkan dalam teori ekonomi modern pengusaha dibagi menjadi dua, yaitu warasasta dan wirausaha.
            Wirausaha adalah pelaku utama dalam pembangunan ekonomi dengan fungsinya sebagai pelaku inovasi atau pencipta kreasi-kreasi baru. Sehingga seorang wiraswasta tidak dapat disama artikan dengan seorang wirausaha.

1.      Karakter-karakter wirausaha
Seorang wirausahawan harus mempunyai sikap kreativitas, inisiatif, dan percaya diri. Ciri-ciri seorang wirausahawan adalah :
a.       Percaya diri (self confidence)
Merupakan paduan sikap dan keyakinan seseorang dalam menghadapi tugas atau pekerjaan, yang bersifat internal, sangat relatif dan dinamis dan banyak ditentukan oleh kemampuannya untuk memulai, melaksanakan dan menyelesaikan suatu pekerjaan. Kepercayaan diri akan memengaruhi gagasann karsa, inisiatif, kreativitas, keberanian, ketekunan, semangat kerja dan kegairahan berkarya.
b.      Berorientasi tugas dan hasil
Seorang yang selalu mengutamakan tugas dan hasil adalah orang yang selalu mengutamakan nilai-nilai motif berprestasi, berorientasi pada laba, ketekunan, dan kerja keras. Dalam kewirausahaan peluang hanya akan diperoleh apabila ada inisiatif.
c.       Keberanian mengambil resiko
Wirausahawan adalah orang yang lebih menyukai usaha-usaha yang lebih menantang untuk mencapai kesuksesan atu kegagalan daripada usaha yang kurang menantang.
d.      Jujur
e.       Kepemimpinan
Seorang wirausahawan harus memiliki sifat kepemimpinan, kepeloporan, keteladanan. Ia selalu menampilkan produk dan jasa-jasa baru dan berbeda sehingga ia menjadi pelopor yang baik dalam proses produksi maupun pemasaran dan selalu memanfaatkan perbedaan sebagai suatu yang menambah nilai.
f.        Berorientasi ke masa depan
Wirausahawan harus memiliki perspektif danpandangan ke masa depan. Kuncinya adalah dengan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda dari yang ada sekarang

g.      Kreatifitas dan inovasi
Wirausahawan yang inovatif adalah orang yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1.      Tidak pernah puas dengan cara-cara yang dilakukan saat ini, meskipun cara tersebut cukup baik
2.      Selalu menuangkan imajinasi dalam pekerjaannya
3.      Mempunyai daya piker yang kreatif
4.      Rajin mencoba hal-hal yang baru (inovatif)
5.      Meiliki semangat juang yang tinggi (motivasi)  dan komitmen yang tinggi
6.      Mampu mengantisipasi berbagai  risiko dan persaingan

Comments