PENGANTAR
ILMU ADMINISTRASI BISNIS
BENTUK-BENTUK
KEPEMILIKAN PERUSAHAAN DAN DASAR-DASAR KEWIRAUSAHAAN
Disusun
Oleh : Kelompok 3
Prana
Moch Maulana
C1011511RB5001
Cecep
Ridwan Maulana
C1011511RB5003
Abdurrohman
UNIVERSITAS
SANGGA BUANA YPKP
FAKULTAS
ILMU KOMUNIKASI DAN ADMINISTRASI
2015/2016
A.
BENTUK-BENTUK
KEPEMILIKAN PERUSAHAAN
Ada 3 bentuk kepemilikan perusahaan yang utama dalam
organisasai bisnis, yaitu bentuk perorangan (sole proprietorship), perusahaan
patungan atau firma (partnership), dan perseroan terbatas/PT (corporation)
1.
Perusahaan
perseorangan (sole proprietorship)
Adalah salah satu bentuk kepemilikan perusahaam yang
dimiliki dan dioperasikan oleh satu
orang biasa disebut perusahaan dengan single owner yang disebut sole
proprietorship. Pemilik bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan
perusahaan tersebut dan memiliki hak penuh atas keuntungan yang diperoleh.
Meskipun memiliki kreditor untuk membantu pendanaan, akan tetapi keuntungan
perusahaan tidak perlu dibagi kepada kreditor dan kewajiban pemilik harus
menutup semua pembayaran. Contoh perusahaan perseoranagan yaitu, misalnya :
rumah makan lokal, salon, took dll,
a.
Keuntungan/kelebihan
perusahaan perseorangan
1. Semua
pendapatan akan menjadi hak pemilik
Pemilik tidak memiliki kewajiban
untuk membagi keuntungan dengan pihak lain atau owner lainnya,Karena adalah
pemilik tunggal peusahaan tersebut. Dan seluruh keuntungan yang dia nikmati
adalah imbalan dari usaha yang ditanamkan dalam perusahaan.
2. Organisasinya
sederhana
Untuk mendirikan
perusahaan perseorangan cukup mudah dan murah. Karena dikebanyakan negara,
aturan hukum pendirian perusahaan perseorangan tidak ketat. Pemilik hanya perlu
melapor usahanya umtuk mendapat izin usaha.
3. Pengawasan
penuh
Pembuatan keputusan dan
pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut harus
benar-benarmengetahui bisnis tersebut. Oleh sebab itu , perusahaan perseorangan
sedikit sekali mengalami konflik dalam proses pembuatan keputusan
4. Pajak
lebih rendah
Sebagai organisasi usaha
perseorangan tidak dikenakan biaya pendapatan, walaupun demikian tetap
dikenakan pajak atas laba bersih sebesar gaji yang ia terima dari usaha
b.
Kerugian/kekuranga
perusahaan perseorangan
1. Semua
kerugian yang terjadi menjadi tanggung jawab pemilik
Perusahaan tidak membagi
keuntungan dengan pihak lain, demikian pula ketika mengalami kerugian,
perusahaan perseorangan tidak boleh membagi kerugiannya dengan pihak lain
2. Tanggung
jawab hukum yang tidak terbatas
Hal ini berarti juga
tidak ada pembatasan jumlah hutang yang seharusnya ditanggung. Begitu sebuah
perusahaan perorangan berdiri, maka pemiliknya akan bertanggung jawab demi
hukum
3. Dana
yang terbatas
Keterbatasan dana yang
diperoleh menyebabkan perusahaan cukup sulit untuk melakukan ekspansi atau
pengembangan usahanya.
4. Keahlian
yang terbatas
Seorang pemilik
perusahaan perseorangan memiliki keahlian yang cukup terbatas dan tidak mampu
untuk mengendalikan semua bagian dalam bisnis
2.
Perusahaan
persekutuan (partnership)
Adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau
lebih pada CV umumnya, setiap patner memiliki tanggung jawab hukum yang tidak
terbatas seperti pada erusahaan perseorangan yang memungkinkan parthner
memiliki kontribusi yang terbatas pada perusahaan.
Dalam proses pembentukannya , perjanjian-perjanjian
yang dibuat bisa dalam bentuk lisan maupun tulisan. Namun demikian isi dari
perjanjian perusahaan persekutuan tersenut, rata-rata mengandung :
ü Nama
perusahaan
ü Lokasi
dan tipe usaha
ü Periode
waktu yang tertulis dalam perjanjian
ü Jumlah
jenis modal yang ditanamkan oleh masing-masing partner
ü Metode
pembagian laba dan rugi diantara partner
ü Gaji,
jumlah pengambilan dan bunga yang diizinkan
ü Prosedur
pemasukan dan pemberhentian suatu partner dan pemberhentian usaha
a.
Keuntungan/kelebihan
perusahaan persekutuan (CV/firma/partnership)
1. Modal
yang tersedia lebih banyak
Masing-masing partner
akan memberikan dana dan keahliannya dalam perusahaan.
2. Jika
perusahaan mengalami kerugian maka tidak seperti perusahaan perseorangan,
persekutuan akan menanggung bersama kerugian yang ada
3. Keahlian
bertambah
Adanya partner dengan
berbagai latar belakang pendidikan, keterampilan, pengalaman dan bahkan
karakter dapat saling melengkapi satu sama lain
4. Adanya
kemungkinan untuk berkembang
5. Dengan
adanya variasi dalam manajemen dan banyaknya modal maka prospek perluasan
produksi dan pemasarannya akan meningkat
6. Dapat
meningkatkan kepercayaan dari para kreditor
b.
Kerugian/kekuragan
perusahaan persekutuan (CV/firma/partnership)
1. Tanggung
jawab yang tidak terbatas
Semua partner secara individu
dan bersama-sama memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap hutang
dan kewajban persekutuan
2. Umur
yang terbatas
Secara hukum, perusahaan
persekutuan da[at diberhentikan apabila ada kematian, ketidakmampuan atau
penarikan untuk mencegah hal ini, dapat dilakukan trust device (perwakilan
penjamin dana)
3. Lemahnya
pengendalian
Dalam perusahaan
persekutuan, setiap partner bertanggung jawab terhadap keputuan dari partner
lain. Apabila salah satu dari partner tidak setuju dengan keputusan perusahaan maka
bisnis dan hubungan interpersonal dapat rusak.
4. Sementara
itu fungsi dan kedudukan partner dalam sebuah persekutuan menurut R. Lupiyoadi
dan J. Wacik (1998) dapat berupa :
·
Ostensible partner, merupakan partner yang
aktif pada bisnis
·
Active partner, dapat juga berperan
sebagai ostensible partner
·
Secret partner, partner yang aktif dalam
bisnis tapi keikutsertaannya dirahasiakan
·
Dormant partner, meskipun tidak aktif
dalam menjalankan bisnis akan tetapi partner jenis ini dikenal oleh pihak-pihak
yang berkepentingan
·
Nominal partner, keikusertaan dalam CV ini
diwakili oleh seseorang
·
Sub partner, seorang yang dikontrak oleh
seorang partner dalam CV untuk membantu kelancaran jalannya CV
·
Limited partner, sebelum hartanya
dijadikan modal kerja bagi CV yang ada, partner ini harus dimintai
persetujuannya terlebih dahulu
3.
Perseroan
terbatas (PT)
Perseroan
terbatas atau disebut juga corporation, merupakan jenis kepemilikan perusahaan
yang paling banyak disukai karena menawarkan tanggung jawab yang terbatas bagi partnernya.
Sebuag PT pada saat pendiriannya harus berdasarkan hukum yang berlaku dimana
perusahaan itu ada. Struktur organisasi PT adalah sebagai berikut:
·
Pemegang saham
Merupakan pemegang
kekuasaaan tertinggi didalam PT
·
Dewan direktur
Merupakam perwakilan dari
pemegang saham yang mempunyai kekuasaan akhir untuk memimpin urusan perseroan
dan menentukan kebijakan umum
·
Manajer (managers)
Manajer atau disebut
chief excekutive officers atau managing directors ditunjuk oleh dewan direktur
a.
Kelebihan/keuntungan
perseroan terbatas
1. Tanggung
jawab atas hutang terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki
2. Ada
kemungkinan untuk memperjual belikan saham yang dimiliki
3. Jangka
waktu operasi yang idak terbatas
4. Mudah
untuk memperoleh pinjaman
5. Kemungkinan
untuk alih teknologi dan ilmu karena para pemegang saham dapat menyewa
professional dengan mudah, karena teredia dana
b.
Kekurangan/kerugian
perseroan terbatas
1. Peraturan-peraturan
yang ada membatasi bidang-bidang usaha yang akan dijalankan oleh PT
2. Adanya
perbedaan kepentingan didalam PT, sehingga pemegang saham minoritas akan
dikalahkan oleh pemegang saham mayoritas
3. Kewajiban
untuk membuat laporan kepada berbagai
pihak
4. Biaya
untuk pendirian pt yang tidak sedikit
5. Sistem
pajak yang menyebabkan pemegang saham membayar pajak ganda, yaitu atas nama PT
dan atas namanya sendiri
B.
DASAR-DASAR
KEWIRAUSAHAAN
Kewirausahaan berasal dari kata dasar wirausaha.
Wirausaha terdiri dari kata wira dan usaha. Arti kata wira adalah pejuang,
utama, gagah , berani, teladan dan jujur, sedangkan arti kata usaha adalah
kegiatan yang dilakukan. Pelaku wirausaha disebut entrepreneur.
Kewirausahaan adalah kemampuan untuk
menciptakan sesuatu yang baru secara kreatif dan inovatif untuk mewujudkan
nilai tambah. Kreatif berarti menghasilkan sesuatu yang belum pernah ada
sebelumnya. Inovatif berarti memperbaiki, memodifikasi, dan mengembangkan
sesuatu yang ada. Nilai tambah berarti memiliki nilailebih dari sebelumnya
Wiraswasta adalah orang yang
memiliki sifat-sifat keberanian, keutamaan, keteladanan dalam mengambil resiko
yang bersumber pada kemampuan sendiri. Sedangkan dalam teori ekonomi modern
pengusaha dibagi menjadi dua, yaitu warasasta dan wirausaha.
Wirausaha adalah pelaku utama dalam
pembangunan ekonomi dengan fungsinya sebagai pelaku inovasi atau pencipta
kreasi-kreasi baru. Sehingga seorang wiraswasta tidak dapat disama artikan
dengan seorang wirausaha.
1. Karakter-karakter
wirausaha
Seorang
wirausahawan harus mempunyai sikap kreativitas, inisiatif, dan percaya diri.
Ciri-ciri seorang wirausahawan adalah :
a. Percaya
diri (self confidence)
Merupakan paduan sikap
dan keyakinan seseorang dalam menghadapi tugas atau pekerjaan, yang bersifat
internal, sangat relatif dan dinamis dan banyak ditentukan oleh kemampuannya
untuk memulai, melaksanakan dan menyelesaikan suatu pekerjaan. Kepercayaan diri
akan memengaruhi gagasann karsa, inisiatif, kreativitas, keberanian, ketekunan,
semangat kerja dan kegairahan berkarya.
b. Berorientasi
tugas dan hasil
Seorang yang selalu
mengutamakan tugas dan hasil adalah orang yang selalu mengutamakan nilai-nilai
motif berprestasi, berorientasi pada laba, ketekunan, dan kerja keras. Dalam
kewirausahaan peluang hanya akan diperoleh apabila ada inisiatif.
c. Keberanian
mengambil resiko
Wirausahawan adalah orang
yang lebih menyukai usaha-usaha yang lebih menantang untuk mencapai kesuksesan
atu kegagalan daripada usaha yang kurang menantang.
d. Jujur
e. Kepemimpinan
Seorang wirausahawan
harus memiliki sifat kepemimpinan, kepeloporan, keteladanan. Ia selalu
menampilkan produk dan jasa-jasa baru dan berbeda sehingga ia menjadi pelopor
yang baik dalam proses produksi maupun pemasaran dan selalu memanfaatkan
perbedaan sebagai suatu yang menambah nilai.
f.
Berorientasi ke masa depan
Wirausahawan harus
memiliki perspektif danpandangan ke masa depan. Kuncinya adalah dengan
kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda dari yang ada
sekarang
g. Kreatifitas
dan inovasi
Wirausahawan yang
inovatif adalah orang yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1. Tidak
pernah puas dengan cara-cara yang dilakukan saat ini, meskipun cara tersebut
cukup baik
2. Selalu
menuangkan imajinasi dalam pekerjaannya
3. Mempunyai
daya piker yang kreatif
4. Rajin
mencoba hal-hal yang baru (inovatif)
5. Meiliki
semangat juang yang tinggi (motivasi)
dan komitmen yang tinggi
6. Mampu
mengantisipasi berbagai risiko dan
persaingan
Comments
Post a Comment